PT. LKM Demak Sejahtera merupakan perusahaan yang bergerak pada sektor jasa keuangan dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro , dengan pemegang saham terdiri dari Pemerintah Kabupaten Demak dan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Marsudi Ajining Sariro ( KPRI MAS ), PT. LKM Demak Sejahtera sebelumnya merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Demak dengan nama PT. LKM Badan Kredit Pemerintah Daerah ( BKPD/ BAPAS )

Sebelum berubah bentuk badan hukum menjadi PT. LKM DEMAK SEJAHTERA, LKM merupakan perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Demak yang didirikan berdasarkan Peraaturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II 10 Tahun 1992.

Dengan adanya Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka PT. LKM Demak Sejahtera melakukan transformasi dengan Keputusan Bupati Demak Nomor 500/ 663 tahun 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/ BAPAS) Kabupten Demak menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Badan Kredit Pemerintah Daerah (BKPD/ BAPAS) Kabupaten Demak dan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 berubah menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Demak Sejahtera serta telah mendapatkan ijin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan dengan Keputusan Dewan Komisioner Nomor: 150/ KR.3/ 2018 dari Otoritas Jasa Keuangan tentang Pemberian Ijin Usaha PT. LKM Demak Sejahtera Kab. Demak pada tanggal 16 Juli 2018.